Abraham dan Bambang Resmi Dideponering, Ini Alasan Jaksa Agung
By Admin
JAKARTA - Kasus dugaan
tindak pidana umum yang dituduhkan pada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, resmi dideponering atau
dikesampingkan serta ditutup Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Prasetyo, keputusan yang diambil ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal tak hanya sebagai mantan pimpinan KPK, melainkan juga pegiat antikorupsi.
"Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan
figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika menghadapi tuduhan
tindak pidana yang memerlukan pembuktian, apabila tidak segera diselesaikan
dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara
kita," kata Prasetyo saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta,
Kamis (3/3/2016).
Prasetyo tak menampik, pada proses prapenuntutan Kejagung terhadap keduanya memunculkan pro dan kontra. Jaksa Agung tak mau institusinya dianggap turut melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga KPK.
Selain itu, lanjut dia, Kejagung juga telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan lembaga negara yaitu Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan pimpinan DPR terkait keputusan apakah melanjutkan perkara tersebut atau memilih deponering.
"Waktu itu Jaksa Agung mendapat jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya,
ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama Ketua MA dan Kapolri, menyerahkan
sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung, sebagai yang memiliki hak prerogatif
untuk memutuskan 1 perkara dilanjutkan atau tidak, beber Prasetyo.
Dia menambahkan,
sementara dari DPR ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun pimpinan DPR
juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogative.*
(mk)